Informasi Umum1

BAB I Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu komponen dalam siklus proses pendidikan di perguruan tinggi. Proses seleksi calon mahasiswa baru diperlukan untuk mendapatkan mahasiswa baru yang memiliki potensi akademik yang baik. Proses seleksi juga diperlukan karena jumlah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ingin melanjutkan pendidikan ke PTN lebih besar daripada daya tampung PTN.

Sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah mengalami perjalanan sejarah yang panjang dan berliku-liku. Secara fundamental perjalanan dimulai pada tahun 1976, ketika lima perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam Sekretariat Kerjasama Antar Lima Universitas (SKALU) melakukan seleksi calon mahasiswa baru secara bersama-sama. Kemudian sistem tersebut dikembangkan menjadi Proyek Perintis, Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan sejak thun 2008 menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan pola penerimaan melalui ujian tertulis dan kombinasi ujian tertulis dan ujian keterampilan untuk program studi ilmu olahraga dan seni. Selanjutnya sejak tahun 2013, SNMPTN dikembangkan menjadi dua pola yaitu pola penerimaan melalui penelusuran kemampuan dan prestasi akademik yang tetap menggunakan nama SNMPTN sebagai sistem seleksi nasional dan pola seleksi melalui ujian tertulis yaitu Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN). Pengembangan dilakukan dalam upaya untuk menyempurnakan secara terus-menerus dari apa yang sudah ada. Penyempurnaan dilakukan dari waktu kewaktu secara bersama-sama oleh semua PTN. Dengan demikian sistem seleksi adalah milik bersama, yang mengedepankan kepercayaan (trust) dan kebersamaan. Perubahan dan pengembangan adalah suatu keniscayaan, karena adanya dinamika tuntutan perkembangan zaman.

Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya pasal 73, penerimaan mahasiswa baru PTN untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional atau bentuk lain. Secara lebih rinci kebijakan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikti) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui tiga pola, yaitu: (1) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa; (2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan seleksi berdasarkan hasil ujian tulis berbasis cetak (UTBC) atau ujian tulis berbasis komputer (UTBK) serta serta mengikuti ujian keterampilan bagi calon mahasiswa yang memilih Program Studi olahraga dan/atau seni; (3) Seleksi Mandiri yang dilaksanakan sendiri oleh PTN yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Selanjutnya dalam Permendikbud disebutkan bahwa setiap PTN dalam menetapkan jumlah daya tampung mahasiswa baru harus menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi, kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya. Pada tahun 2019 terjadi perubahan alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTN untuk setiap program studi yang diterima melalui SNMPTN paling sedikit 20% (dua puluh persen) pada setiap program studi, melalui SBMPTN paling sedikit 40% (empat puluh persen) pada setiap program studi dan melalui seleksi mandiri paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi. Kemudian ditetapkan pula bahwa PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi melalui SNMPTN, SBMPTN, dan penerimaan mahasiswa baru secara mandiri (SMMPTN) yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.

SMMPTN UHO diselenggarakan dengan prinsip: (1) adil dan tidak diskriminatif, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa serta kekhususan program studi di perguruan tinggi yang bersangkutan; (2) akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; dan (3) transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan dapat diakses oleh semua pihak secara mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan SMMPTN dapat dilakukan setelah pelaksanaan ujian akhir sekolah atau ujian nasional pada pendidikan menengah. Persyaratan peserta untuk mengikuti SMMPTN adalah: (a) peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah atau telah mengikuti ujian akhir sekolah; dan (b) lulusan pendidikan menengah tiga tahun terakhir. Adapun persyaratan penerimaan adalah: (a) lulus SMMPTN 2019; (b) memiliki ijazah asli pada pendidikan menengah; (c) memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UHO; dan (d) khusus bagi lulusan sekolah luar negeri non Sekolah Republik Indonesia (SRI) harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Pelaksanaan SMMPTN di UHO diselenggarakan secara terpusat melalui Panitia SMMPTN yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan SK Rektor UHO. Tugas Panitia SMMPTN adalah merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan penerimaan mahasiswa baru; dan mengembangkan sistem penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya. Tugas dan fungsi Panitia SMMPTN adalah menyusun dan menerbitkan prosedur operasional baku (POB) pelaksanaan seleksi; melakukan kerjasama dengan unit-unit kerja di Fakultas; dan mengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan penyelenggaraan SMMPTN dibebankan kepada para peserta dan dapat didanai dari anggaran Kementerian. Dengan demikian, peserta dipungut biaya seleksi sebagai biaya operasional dalam penyelenggaraan SMMPTN. Panitia yang mendapat penugasan dalam pelaksanaan kegiatan SMMPTN harus menyusun rencana anggaran kegiatan penerimaan mahasiswa baru pada tahun berjalan dan wajib melakukan pengelolaan keuangan serta pertangungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia wajib melakukan penjaminan mutu pada setiap tahapan kegiatan SMMPTN. Panitia Monev SMMPTN harus melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan SMMPTN dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Rektor melalui Ketua Panitia.

Berdasarkan Peraturan Menteri pola penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN dilakukan melalui tiga jalur, yaitu SNMPTN, SBMPTN, dan SMMPTN. Keunggulan pola SMMPTN adalah:                     (1) memberikan keleluasaan kepada seluruh siswa lulusan sekolah menengah yang mempunyai potensi dan kemampuan akademik terbaik di seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti pendidikan program sarjana di PTN di Indonesia tanpa diskriminasi; (2) diharapkan dapat membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan edukasi nasional penggunaan teknologi informasi, dan (3) sebagai wahana perekat bangsa karena dapat diikuti oleh siswa lintas wilayah diseluruh Indonesia sehingga dalam kampus PTN terbangun komunitas yang Bhinneka Tunggal Ika.

1.2 Landasan Hukum

Landasan Hukum penyelenggaraan SMMPTN, baik yang menyangkut aspek akademis maupun aspek keuangan adalah sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  8. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  10. Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
  14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2001 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  16. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25/M/KPT/2018 tentang Panitia Pusat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2018;
  17. Surat Menteri Keuangan Nomor S-361/MK.02/2017 tanggal 17 April 2017 perihal Standar Biaya Masukan Lainnya Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Halu Oleo (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1682;
  19. Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Akademik di Lingkungan Universitas Halu Oleo
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 50)

1.3 Tujuan

Tujuan SMMPTN adalah sebagai berikut.

  1. Menyeleksi calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu.
  2. Memberi kesempatan bagi calon mahasiswa yang belum diterima melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN untuk mengikuti SMMPTN dan milih prodi sesuai dengan minat dan bakatnya.

1.4 Strategi

Untuk mencapai tujuan SMMPTN, maka strategi yang digunakan adalah sebagai berikut.

  1. SMMPTN dilaksanakan secara terbuka yaitu penerimaan mahasiswa dapat diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh wilayah di Indonesia.
  2. SMMPTN dilakukan dengan menggunakan penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor dan portofolio akademik dan ujian keterampilan (khusus peminat pada Prodi Penjaskesrek).
  3. SMMPTN dilakukan secara terintegrasi serta menggunakan prinsip penjaminan mutu pada setiap langkah dan prosedur penyelenggaraan.
  4. Tahapan SMMPTN meliputi: proses pendaftaran, verifikasi berkas/dokumen pendaftaran,  pelaksanaan ujian keterampilan (khusus Prodi Penjaskesrek), validasi, seleksi, alokasi dan pengumuman hasil, penjaminan mutu dan monitoring, sosialisasi dan promosi, pengelolaan keuangan, dan kesekretariatan serta pengkajian dan pengembangan.

Seluruh proses penerimaan dan penggunaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mentaati seluruh prosedur dan peraturan perundang-undangan.